Posted by : Unknown Thursday, June 20, 2013


Tata Tertib Sidang Militer Kasus Cebongan  
Pekerja menyiapkan keperluan yang dibutuhkan untuk sidang militer Kasus Cebongan di Pengadilan Militer II-11, Yogyakarta (19/6). Sidang kasus penembakan Lapas 2B Cebongan yang melibatkan anggota Kopassus itu akan digelar pada Kamis (20/6). ANTARA/Noveradika
TEMPO.CO, Yogyakarta - Sidang kasus pembunuhan di Penjara Cebongan, Sleman, dijadwalkan pukul 10.00 WIB. Acara yang berlangsung di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta diawali dengan pembacaan tata tertib persidangan oleh seorang petugas. "Pengunjung persidangan tidak boleh membawa senjata tajam, kecuali petugas keamanan," kata petugas melalui pengeras suara, Kamis, 20 Juli 2013.

Tata tertib berikutnya, pengunjung dilarang membawa senjata tajam dan senjata api. Petugas berhak menggeledah barang tersebut. Pengunjung juga tidak boleh gaduh, telepon seluler harus dimatikan atau dalam kondisi silent. "Pengunjung persidangan harus berdiri saat majelis hakim masuk dan keluar ruangan. Harus memberi hormat pada majelis hakim," kata petugas.

Berdasarkan pantauan Tempo, gedung persidangan telah dipenuhi pengunjung sejak pagi. Bahkan, ruang tengah untuk menuju ruang persidangan disesaki kelompok masyarakat dari Paksikaton yang selama ini mendukung Kopassus. Juga ada prajurit polisi militer.

Akibat banyaknya kelompok ini, pengunjung lain kesulitan masuk. Dalam sidang pagi ini agendanya pembacaan dakwaan oleh hakim tehadap 12 tersangka dari anggota Komando Pasukan Khusus Grup 2 Kartasuro. Mereka telah menghabisi empat tahanan Penjara Cebongan secara brutal pada tiga bulan lalu.

Leave a Reply

Subscribe to Posts | Subscribe to Comments

Arsip Blog

Blogger templates

Labels

- Copyright © Education School Indonesia ( E.S.I ) -UNGGAH.FILE.INDONESIA- Powered by Blogger - Designed by Aditya -