- Back to Home »
- AGAMA , RENUNGAN »
- Hadits 36 : SESAMA MUSLIM WAJIB SALING BANTU
Posted by : Unknown
Thursday, June 13, 2013
عن ابي هريرة – رضي الله عنه قال- عن النبي صلى الله عليه و سلم قال –
من نفس عن مؤمن كربة من كرب الدنيا نفس الله عنه كربة من مرب يوم القيامة ،
ومن يسر على معسر يسر الله عليه في الدنيا و الآخرة ، ومن ستر مسلما ستره
الله فى الدنيا و الآخرة ، و الله في عون العبد ما كان العبد في عون أخيه .
و من سلط طريقا يلتمس فيه علما سهل الله به طريقا الى الجنة ، وما اجتمع
قوم في بيت من بيوت الله يتلون كتاب الله و يتدارسونه بينهم إلا نزلت عليهم
السكينة و غشيتهم الرحمة و حفتهم الملائكة و ذكرهم الله في من عنده ، و من
بطأ به عمله لم يسرع به نسبه – رواه مسلم بهذا اللفظ
Dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu dari
Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam, beliau bersabda : “Barang siapa
yang melepaskan satu kesusahan seorang mukmin, pasti Allah akan
melepaskan darinya satu kesusahan pada hari kiamat. Barang siapa yang
menjadikan mudah urusan orang lain, pasti Allah akan memudahkannya di
dunia dan di akhirat. Barang siapa yang menutup aib seorang muslim,
pasti Allah akan menutupi aibnya di dunia dan di akhirat. Allah
senantiasa menolong hamba-Nya selama hamba-Nya itu suka menolong
saudaranya. Barang siapa menempuh suatu jalan untuk mencari ilmu, pasti
Allah memudahkan baginya jalan ke surga. Apabila berkumpul suatu kaum di
salah satu masjid untuk membaca Al Qur’an secara bergantian dan
mempelajarinya, niscaya mereka akan diliputi sakinah (ketenangan),
diliputi rahmat, dan dinaungi malaikat, dan Allah menyebut nama-nama
mereka di hadapan makhluk-makhluk lain di sisi-Nya. Barangsiapa yang
lambat amalannya, maka tidak akan dipercepat kenaikan derajatnya”.
(Lafazh riwayat Muslim)
[Muslim no. 2699]
Hadits ini amat berharga, mencakup berbagai ilmu, prinsip-prinsip
agama, dan akhlaq. Hadits ini memuat keutamaan memenuhi
kebutuhan-kebutuhan orang mukmin, memberi manfaat kepada mereka dengan
fasilitas imu, harta, bimbingan atau petunjuk yang baik, atau nasihat
dan sebagainya.
Kalimat “barang siapa yang menutup aib seorang muslim” , maksudnya
menutupi kesalahan orang-orang yang baik, bukan orang-orang yang sudah
dikenal suka berbuat kerusakan. Hal ini berlaku dalam menutup perbuatan
dosa yang terjadi. Adapun bila diketahui seseorang berbuat maksiat,
tetapi dia meragukan kemaksiatannya, maka hendaklah ia segera dicegah
dan dihalangi. Jika tidak mampu mencegahnya, hendaklah diadukan kepada
penguasa, sekiranya langkah ini tidak menimbulkan kerugian yang lebih
besar. Adapun orang yang sudah tahu bahwa hal itu maksiat tetapi tetap
melanggarnya, hal itu tidak perlu ditutupi, Karena menutup kesalahannya
dapat mendorong dia melakukan kerusakan dan tindakan menyakiti orang
lain serta melanggar hal-hal yang haram dan menarik orang lain untuk
berbuat serupa. Dalam hal semacam in dianjurkan untuk mengadukannya
kepada penguasa, jika yang bersangkutan tidak khawatir terjadi bahaya.
Begitu pula halnya dengan tindakan mencela rawi hadits, para saksi,
pemungut zakat, pengurus waqaf, pengurus anak yatim, dan sebagainya,
wajib dilakukan jika diperlukan. Tidaklah dibenarkan menutupi cacat
mereka jika terbukti mereka tercela kejujurannya. Perbuatan semacam itu
bukanlah termasuk menggunjing yang diharamkan, tetapi termasuk nasihat
yang diwajibkan.
Kalimat “Allah senantiasa menolong hamba-Nya selama hamba-Nya itu
suka menolong saudaranya”. Kalimat umum ini maksudnya ialah bahwa
seseorang apabila punya keinginan kuat untuk menolong saudaranya, maka
sepatutnya harus dikerjakan, baik dalam bentuk kata-kata
ataupunpembelaan atas kebenaran, didasari rasa iman kepada Allah ketika
melaksanakannya. Dalam sebuah hadits disebutkan tentang keutamaan
memberikan kemudahan kepada orang yang berada dalam kesulitan dan
keutamaan seseorang yang menuntut ilmu. Hal itu menyatakan keutamaan
orang yang menyibukkan diri menuntut ilmu. Adapun ilmu yang dimaksud
disini adalah ilmu syar’i dengan syarat niatnya adalah mencari keridhaan
Allah, sekalipun syarat ini juga berlaku dalam setiap perbuatan ibadah.
Kalimat “Apabila berkumpul suatu kaum disalah satu masjid untuk
membaca Al-Qur’an secara bergantian dan mempelajarinya” menunjukkan
keutamaan berkumpul untuk membaca Al-Qur’an bersama-sama di Masjid.
Kata-kata “sakinah” dalam hadits, ada yang berpendapat maksudnya
adalah rahmat, akan tetapi pendapat ini lemah karena kata rahmat juga
disebutkan dalam hadits ini.
Pada kalimat “Apabila berkumpul suatu kaum” kata “kaum” disebutkan
dalam bentuk nakiroh, maksudnya kaum apasaja yang berkumpul untuk
melakukan hal seperti itu, akan mendapatkan keutamaan. Nabi Shallallahu
‘alaihi wa Sallam tidak mensyaratkan kaum tertentu misalnya ulama,
golongan zuhud atau orang-orang yeng berkedudukan terpandang. Makna
kalimat “Malaikat menaungi mereka” maksudnya mengelilingi dan mengitari
sekelilingnya, seolah-olah para malaikat dekat dengan mereka sehingga
menaungi mereka, tidak ada satu celah pun yang dapat disusupi setan.
Kalimat “diliputi rahmat “ maksudnya dipayungi rahmat dari segala segi.
Syaikh Syihabuddin bin Faraj berkata : “menurut pendapatku diliputi
rahmat itu maksudnya ialah dosa-dosa yang telah lalu diampuni, Insya
Allah”
Kalimat “Allah menyebut nama-nama mereka di hadapan makhluk-makhluk
lain disisi-Nya” mengisyaratkan bahwa, Allah menyebutkan nama-nama
mereka dilingkungan para Nabi dan para Malaikat yang utama. Wallaahu
a’lam.